Assalamu’alaikum ustad…
Sebelumnya pernah membaca tentang hukum melafazkan niat secara lisan adalah bid’ah…
Yang ingin saya tanyakan, pada saat saya mendengar Adzan disaat itu
saya telah niat dalam hati akan melakukan sholat fardu.
Kemudian saya
wudlu, apakah saya perlu melafazkan niat wudlu Di DALAM HATI SAYA
yaitu” Nawaitu Wudlu….” dan setelah itu ketika akan Sholat apakah saya
harus mengatakan dalam hati juga Niat Sholat ” Usolli fardu….” baru
Takbir… Ataukah cukup mengawalinya dari niat saya sebelumnya dengan tak lupa membaca “bismillah” dalam hati untuk memulai suatu ibadah?
Begitu juga dengan niat Puasa apakah sama?
Yang saya harapkan semoga kita tidak termasuk orang2 yang membuat hal2 yang baru (bid’ah)…
Sangat banyak terima kasih ustad atas pencerahannya…
Wassalam
agung S A
Waalikumussalam Wr Wb
Saudara Agung yang dimuliakan Allah swt
Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari niat.” (Muttafaq Alaih).
Niat, sebagaimana disebutkan Imam Nawawi adalah keinginan kepada sesuatu dan tekad untuk melakukannya. Sedangkan al Qorofi mengatakan bahwa niat adalah keinginan manusia yang ada didalam hatinya yang ingin dilakukan dengan perbuatan.
Niat, sebagaimana disebutkan Imam Nawawi adalah keinginan kepada sesuatu dan tekad untuk melakukannya. Sedangkan al Qorofi mengatakan bahwa niat adalah keinginan manusia yang ada didalam hatinya yang ingin dilakukan dengan perbuatan.
Tentang niat berwudhu ini, Syeikh al Utsaimin membaginya menjadi dua bagian :
1. Niat amal, niat ini menjadi keharusan baik wudhu untuk
melaksanakan shalat atau membaca al Qur’an atau untuk berdzikir secara
umum, berdasarkan sabda Nabi saw,”Sesungguhnya amal itu tergantung dari
niatnya dan sesungguhnya setiap orang tergantung dari apa yang
diniatkannya.” Akan tetapi apakah niat untuk melaksanakan itu saat
memiliki keinginan untuk shalat, sebagaimana firman Allah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ (٦)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku.” (QS. Al Maidah : 6)
Atau niat untuk melaksanakan pada setiap kali wudhu yang disyariatkan ?
2. Inilah yang paling dekat, yaitu anda berniat untuk melaksanakan
setiap kali wudhu, misalnya : apabila anda ingin berwudhu untuk thawaf
atau anda ingin berwudhu untuk membaca al Qur’an atau untuk berdzikir
secara umum maka hendaklah anda berniat untuk itu sebagai pelaksanaan
perintah Allah swt terhadapnya dengan berwudhu.. (Liqoat al Bab al
Maftuh juz V hal 15)
Dari penjelasan diatas dapat difahami bahwa niat tempatnya adalah di
hati dan tidak ada kewajiban untuk melafazhkannya dengan lisan baik
didalam shalat, seperti : “Usholli fardho….” , wudhu, seperti : “Nawaitu
wudhu..” atau pun yang lainnya. Dan diterimanya shalat atau wudhu itu
tidaklah bergantung pada dilafazhkannya niat tersebut.
Para ulama Syafi’i memang mengatakan bahwa tidak mengapa dengan
melafazhkan niat bahkan disunnahkan. Mereka mengatakan bahwa shalatnya
tetap sah dan diterima walaupun dirinya tidak melafazhkan niatnya.
Didalam “al Fiqh ala al Madzahib al Arba’ah” disebutkan para ulama
Maliki mengatakan bahwa melafazhkan niat adalah bertentangan dengan
keutamaan kecuali bagi orang yang dibisik-bisikkan (didadanya) maka ia
dianjurkan untuk menghilangkan bisikan itu. Para ulama Hanafi mengatakan
bahwa melafazhkan niat adalah perbuatan bid’ah dan dianggap baik jika
untuk menghilangkan bisikan-bisikan itu.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo,Lc
0 comments:
Post a Comment