4390
Ulama berpengaruh di Arab Saudi, Syekh Ahmed Bin Qassim al-Ghamdi,
baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang terbilang beda dari ulama Saudi
lainnya. Ini lantaran dia menyatakan perempuan Saudi boleh bepergian
tanpa izin dari suami mereka, tidak masalah jika tidak memakai jilbab,
dan bisa makan bersebelahan dengan lelaki.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Kamis (28/2), dalam
pernyataan yang dia unggah di media sosial Twitter, al-Ghamdi, yang juga
mantan kepala polisi Syariah di Makkah ini mengatakan, siapa saja boleh
melihat apa yang memang sebetulnya tidak dilarang untuk dilihat pada
bagian tubuh perempuan seperti wajah dan lengan mereka.
Al-Ghamdi juga menyatakan perempuan Saudi boleh bepergian tanpa izin
atau tanpa didampingi suami mereka jika memang tidak ada sesuatu yang
perlu dikhawatirkan dalam perjalanan itu.
Baru-baru ini sebuah laporan menyatakan perempuan Saudi merasa
terkekang lantaran telah dimonitor oleh sebuah sistem elektronik yang
dapat memantau pergerakan para kaum hawa ini jika melewati perbatasan.
Pada November lalu, sebuah laporan menyebut setiap kaum laki-laki
Saudi akan menerima pesan singkat (SMS) di telepon seluler mereka yang
isinya informasi jika istri atau perempuan di bawah pengawasan mereka
meninggalkan Negeri Dua Kota Suci itu. Bahkan, SMS itu tetap diterima
para suami meski mereka pergi bersama-sama.
Pada 2011 lalu, Manal al-Sherif, yang saat ini menjadi simbol
pergerakan kaum perempuan Saudi setelah meminta agar para wanita
menentang larangan mengemudi bagi perempuan, mulai menyebarkan informasi
ini di Twitter. Ini lantaran dia juga mendapat peringatan dari
suaminya.
Al-Sherif menceritakan, ketika itu suaminya menerima sebuah pesan
singkat dari pejabat keimigrasian yang menginformasikan bahwa dia telah
meninggalkan bandara internasional di Ibu Kota Riyadh.
"Pemerintah Saudi telah menggunakan teknologi untuk mengekang
perempuan," kata kolumnis bernama Badriya al-Bisyar. Dia mengkritik
pemerintah Saudi dengan sebutan 'kerajaan perbudakan' sebab kaum
perempuan hidup terkekang.
Pemerintah Saudi memang melarang perempuan meninggalkan Negeri Dua
Kota Suci itu tanpa izin dari suami mereka. Persetujuan itu ditandai
dengan memberikan tanda biasa disebut 'Kertas kuning' kepada istri
mereka saat di bandar udara atau di perbatasan.
[fas]
"tanda dunia semakin edan,.ulama berfatwa dengan hawa nafsunya"
0 comments:
Post a Comment