Sunday, March 31, 2013

jilbab dilarang gubernur



Dalam sambutannya Ketua MUI Solo Prof. Dr. Zaenal Arifin Adnan mengatakan, untuk mencapai kemajuan DSKS harus melangkah. Dan salah satu langkah yang tepat adalah digelarnya acara siang ini dengan menghadirkan Pakar Tahfidz dari Palestina.

Menurut Ketua DSKS Dr. Muinudinillah Basri, MA Syekh Abdurrahman Al Jamal adalah seorang Hafidz (Hafal Al-Quran) yang memimpin seribu lebih Halaqoh Tahfiz dengan murid sebanyak 22.000 an. Ia juga anggota Hamas.

Tema yang diangkat dalam sarasehan ini adalah Rakyat Indonesia bersama Palestina, Spirit Al Quran dalam Perjuangan.

Menurut Syekh Abdurrahman Al Jamal banyak warga Palestina yang menjadi syuhada yang ternyata mereka adalah Hafidh. Ia menambahkan bahwa di Palestina untuk menjadi Hafidz butuh waktu 2 bulan, dengan perhitungan bahwa sehari belajar selama 7-8 jam bisa setengah juz.

Banyak para pejuang Palestina yang memiliki semangat jihad tinggi dikarenakan terbiasa menghafal Al Quran. Dengan Hafal Al Quran para pejuang menjadi pemberani. Tentara Yahudi ketakutan dengan pejuang Palestina sampai memakai pampers.

Menurut Syaikh Jamal hubungan Indonesia dengan Palestina cukup erat, banyak bantuan dan relawan dari Indonesia di Palestina. Hadir juga pimpinan dari KISPA Ust. Ferry Nur.

Hadir Tokoh Umat Islam Solo diantaranya Dr. Soeparno, ZA, KH Wahyudin, KH Ahmad Dahlan, Dr. Harun Al Rasyid, KH Sudirman, KH Yunus, KH Shihabbudin, Joko Trisno Widodo, SH serta pimpinan Pondok Pesantren dan Laskar.

Jumpa Pers Larangan Jilbab Besar
Secara terpisah dihadapan para wartawan, Sekjen DSKS Ust Aris Munandar Al Fatah segera merespon surat dari Gubernur Jateng tentang kebijakan melarang jilbab besar. Hal ini juga akan dilawan oleh Ketua MUI Solo seandainya ada karyawan khususnya di Rumah Sakit jika ada yang terkena Sanksi atau Surat Peringatan. Surat edaran dari Gurbernur dianggap sudah meresahkan kalangan tokoh Islam.
"kata nya dalam negara demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai toleransi,.nyata nya pakai jilbab aja dilarang-larang" so ini bisa dibilang:......

0 comments:

Post a Comment

 

Blogroll

About