KPK mengirimkan surat pencegahan terhadap empat orang terkait dugaan
korupsi, dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar kawasan
perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Keempat orang itu
adalah Heru Sulaksono dari PT Nindya Karya, Ramadhan Ismy Deputi Teknik
Pengembangan dan Tata Ruang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), mantan Kepala BPKS Teuku Syaiful dan
Muhammad Taufik dari pihak swasta."Dicegah sejak 25 Juli 2013 sampai enam bulan ke depan," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8) malam.
Sebelumnya, pada kasus sama KPK resmi menetapkan dua orang yakni RI (Ramadhani Ismy) dan HS (Heru Sulaksono).
"Modus ada dugaan penggelembungan anggaran, atau mark up proyek tersebut tahun anggaran 2006-2010," ujar Johan.
HS selaku kepala Cabang Nindya Karya Nanggroe aceh, dan RI selaku pejabat pembuat komitmen satuan kerja kawasan perdagangan bebas pelabuhan sabang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 249 miliar.
"Sementara ini diduga negara atas perbuatan tersangka itu negara mengalami kerugian Rp 249 miliar," ujar Johan.
Terkait nilai proyeknya, Johan mengaku belum mendapatkan informasi. RI dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
0 comments:
Post a Comment