Saturday, November 16, 2013

Qatar Setujui RUU Wajib Militer

Doha – Pemerintah Qatar menyetujui rancangan undang-undang wajib dinas militer selama empat bulan bagi rakyatnya, kata laporan media, pada hari Kamis (14/11).

Di bawah undang-undang yang diusulkan pertamakali di Qatar ini, bagi laki-laki berusia antara 18 dan 35 akan diwajibkan untuk berdinas di militer selama tiga bulan untuk lulusan sarjana dan selama empat bulan untuk non-sarjana.
Kabinet mengadopsi RUU pada hari Rabu sebelum mengirimkan ke Majlis al-Shura, atau dewan konsultatif.
Langkah ini ditujukan untuk memobilisasi pertahanan negara Qatar dan memastikan ” kekuatan biasa” akan didukung oleh kekuatan cadangan jika perlukan, kantor berita resmi QNA melaporkan.
Seorang pejabat Qatar yang berbicara kepada AFP pada kondisi anonimitas mengatakan ” tujuan dari dinas militer adalah untuk mendapatkan warga Qatar muda agar mengandalkan diri mereka sendiri, ” dan ia menambahkan bahwa waktu empat bulan sudah cukup bagi mereka.
Angkatan bersenjata Qatar yang berada di negara dengan cadangan gas alam terbesar ketiga di dunia ini, terdiri dari 11.800 prajurit, menurut Institut Internasional untuk Studi Strategis.
Di Kuwait, parlemen tengah membahas RUU untuk pemulihan wajib militer yang sempat dibatalkan setelah tentara Irak menginvasi emirat pada tahun 1990 dan mendudukinya selama tujuh bulan. (qathrunnada)

0 comments:

Post a Comment

 

Blogroll

About