A. Z. MuttaqinSabtu,
5 Muharram 1435 H / 9 November 2013 16:35
Ilustration |
Oleh: Hartono Ahmad Jaiz
Suatu aliran atau pemahaman yang
telah difatwakan sesat atau harus diwaspadai karena akan membahayakan akidah
Umat Islam dan sebagainya, maka bila diuraikan kesesatannya itu justru
menyelamatkan masyarakat dari bahaya kesesatan aliran atau faham yang telah
difatwa sesat tersebut.
Apabila pihak yang telah difatwa sesat atau harus
diwaspadai itu menuntut agar dibolehkan bicara sebagai apa yang mereka sebut
hak jawab, itu berarti sama dengan minta diberi kesempatan untuk menyebarkan
kesesatannya atau hal yang membahayakan bagi aqidah umat Islam dan sebagainya.
Tentu saja berbeda dengan aliran atau pemahaman yang
belum/ tidak ada fatwa sesat dan semacamnya. Apa yang disebut perlu adanya
keseimbangan, itu hanya terhadap yang belum ada indikasi pemahamannya tertolak,
atau cacat. Sebagaimana saksi dalam suatu perkara pun akan tertolak bila
sudah ada indikasi yang mengharuskan tertolaknya, misalnya karena sakit jiwa.
Ketika suatu aliran difatwakan sesat menyesatkan, lalu
kesesatannya itu diuraikan dalam suatu media agar Umat Islam ini terselamatkan
dari kesesatannya, maka tidak diperlukan bantahan dari pihak yang difatwakan
sesat oleh Ulama (dengan dalil-dalil yang shahih).
Bila kemudian pihak yang telah difatwakan sesat itu
dibolehkan membantah dengan media yang sama sebagai bantahan dari penjelasan
yang sudah disiarkan, berarti lebih bahaya dibanding mempersilakan orang yang
sakt jiwa didudukkan sebagai saksi dalam suatu perkara.
Kenapa? Karena orang yang sakit jiwa ketika jadi saksi
(dan itu sudah tidak boleh) tidak ada unsure ajakan untuk jadi orang yang sakit
jiwa seperti dia. Sedangkan pihak aliran sesat, ketika diberi peluang untuk
menyiarkan fahamnya (apalagi misalnya dianggap punya hak jawab) maka akan
membahayakan dan merusak. Karena punya daya tekad dan upaya kuat untuk
menjadikan orang jadi sesat seperti pihaknya.
Oleh karena itu di dalam Islam, yang namanya kemunkaran
(keburukan, kesesatan, kemaksiatan dan sebagainya) itu bukan untuk diberi
peluang untuk disebarkan oleh pelakunya, pengusungnya, penganjurnya dan
sebagainya; tetapi adalah untuk diberantas.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ
مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Siapa saja yang
melihat kemungkaran hendaknya ia mengubah dengan tangannya. Jika dengan tangan
tidak mampu, hendaklah ia ubah dengan lisannya; dan jika dengan lisan tidak
mampu maka ubahlah dengan hatinya; dan ini adalah selemah-lemah iman.” [HR. Muslim]
Dengan demikian, seperti kasus Khazanah Trans7 yang
menyiarkan Idul Ghadir Syiah, lalu pihak IJABI dari Syiah menuntut hak jawab,
sebagai keseimbangan atau bahkan ada suara-sauara yang menginginkan agar
pentolannya seperti Jalaludin Rakhmat dijadikan salah satu nara sumber, itu
suatu yang aneh. Menganggap suatu yang sudah difatwakan sesat menyesatkan atau
harus diwaspadai faham syiahnya itu, dianggap sama dengan pihak yang tidak ada
masalah sama sekali.
Coba kita pikir, barang keluaran pabrik saja yang sudah
disortir oleh petugasnya, dinyatakan cacat maka tidak boleh dipajang di etalase
toko disamakan dengan yang tidak cacat. Lebih tidak masuk akal lagi bila
dipajang sama-sama didudukkan secara bersama-sama agar seimbang antara yang
mulus dan yang cacat. Itu benar-benar tidak masuk akal, kecuali bagi yang tidak
menggunakan akal. Bila tetap dilakukan, maka dapat ditelusuri, apakah memang
sengaja untuk menipu para pembeli, atau untuk menjatuhkan pabrik dan
sebagainya.
Nah, dengan demikian, kita perlu sangat cermat dalam
mempertimbangkan. Apalagi ini cacatnya saja melalui penelitian cermat, kemudian
baru dikeluarkan fatwa ulama bahwa syiah itu sesat dan menyesatkan, seperti
fatwa MUI Jawa Timur yang oleh MUI Pusat (KH Ma’ruf Amien) dinyatakan fatwa itu
sah.
Ketika fatwa yang menyatakan Syiah itu sesat menyesatkanitu
dinyatakan sah, berarti ibaratnya, Syiah telah tersortir bagi Umat Islam.
Misalnya itu barang produk suatu pabrik, barang sudah disortir, lalu minta
dipajang di etalase, karena yang tidak cacat dipajang maka dia juga harus
dipajang, dengan alasan agar seimbang. Tentu saja pihak toko akan menolak.
Karena kalau dilaksanakan, maka akan dituduh oleh para pembeli, bahwa toko itu
melakukan penipuan. Bahkan bisa juga dituduh oleh pabrik bahwa toko itu mau
menjatuhkan pabrik.
Jika pihak penayang Khazanah Trans7 tentang Idul Ghadir
Syiah itu menuruti desakan syiah IJABI, resikonya akan bisa dianggap menipu
umat Islam dengan menyebarkan faham Syiah. Bahkan mungkin ada yang menuduhnya
bersekongkol menjatuhkan Islam dengan menyebarkan faham dari pihak Syiah.
- See more at:
http://www.arrahmah.com/kontribusi/dukungan-khazanah-trans7-difatwakan-sesat-tidak-layak-menyiarkan-kesesatannya.html#sthash.NFYLe6Ta.dpuf
0 comments:
Post a Comment