Kamis, 28 Maret 2013, 06:02 WIB
Komentar : 0
AP/Adel Hana
REPUBLIKA.CO.ID, Pasukan Israel menculik enam warga Palestina
termasuk lima anggota Hamas di Tepi Barat yang diduduki. Enam warga
Palestina itu diculik dari rumah mereka di kota al-Khalil (Hebron), Tepi
Barat, pada Rabu (27/3) pagi.
Anggota Parlemen Hamas Mohammed Jamal al-Natsheh dilaporkan termasuk dari korban penculikan itu. Hamas memiliki 74 anggota di Dewan Legislatif Palestina yang memiliki 132 kursi.
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia Palestina mengecam penculikan tersebut dan menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengacaukan upaya rekonsiliasi yang sedang berlangsung antara faksi-faksi Palestina seperti dilansir kantor berita Irna.
Militer Israel secara teratur menggerebek rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat dan menangkap para aktivis dan warga sipil di mana sebagian besar dari mereka ditangkap tanpa dakwaan. Banyak dari para tahanan Palestina berada dalam status penahanan administratif.
Penahanan administratif adalah pemenjaraan tanpa pengadilan atau dakwaan yang memungkinkan bagi pasukan Israel untuk melakukan penangkapan tanpa tuduhan resmi selama enam bulan. Namun, perintah penahanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Anggota Parlemen Hamas Mohammed Jamal al-Natsheh dilaporkan termasuk dari korban penculikan itu. Hamas memiliki 74 anggota di Dewan Legislatif Palestina yang memiliki 132 kursi.
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia Palestina mengecam penculikan tersebut dan menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengacaukan upaya rekonsiliasi yang sedang berlangsung antara faksi-faksi Palestina seperti dilansir kantor berita Irna.
Militer Israel secara teratur menggerebek rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat dan menangkap para aktivis dan warga sipil di mana sebagian besar dari mereka ditangkap tanpa dakwaan. Banyak dari para tahanan Palestina berada dalam status penahanan administratif.
Penahanan administratif adalah pemenjaraan tanpa pengadilan atau dakwaan yang memungkinkan bagi pasukan Israel untuk melakukan penangkapan tanpa tuduhan resmi selama enam bulan. Namun, perintah penahanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
0 comments:
Post a Comment