Saturday, July 20, 2013

KPK: Semua Dewan Gubernur BI Seharusnya Bertanggung Jawab atas Century

laporan perkembangan pemeriksaan tim penyidik KPK terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Amerika Serikat. KOMPAS

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengungkapkan, semua dewan gubernur Bank Indonesia yang mengambil keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP tersebut. KPK kini mengusut indikasi keterlibatan anggota dewan gubernur BI selain Budi Mulya dan Siti Fajriah.

"Seharusnya, seluruh dewan gubernur bertanggung jawab. Cuma kita kan lagi periksa terus kan, saksi-saksi," kata Abraham di sela-sela diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam.

Menurutnya, indikasi keterlibatan dewan gubernur BI dapat dilihat dari kewenangan mereka untuk mengubah peraturan Bank Indonesia. Diduga, dewan gubernur mengubah Peraturan Bank Indonesia sehingga Bank Century dimungkinkan untuk mendapatkan FPJP.

"Kan perubahan PBI (peraturan Bank Indonesia) itu harus melalui dewan gubernur, sifatnya kolektif kolegial. Sama dengan KPK kolektif kolegial kalau memutuskan perkara," tutur Abraham.

Dugaan KPK ini semakin diperkuat dengan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BI beberapa waktu lalu. Hasil penggeledahan tersebut, kata Abraham, semakin meyakinkan penyidik KPK kalau sudah ada bukti tentang perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia juga mengatakan, terbuka peluang adanya tersangka baru selain Budi Mulya dan Siti Fajriah.

"Tidak menutup kemungkinan hanya dua. Makanya, kita sebut dan kawan-kawan karena ini membuka peluang. Kita memprediksi bahwa setelah kasus ini berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain," katanya.

Untuk diketahui, KPK menyatakan Siti Fajriah sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi dia belum resmi ditetapkan sebagai tersangka karena sakit dan dianggap belum sanggung diproses hukum. Jika dalam perjalanan penyidikan kasus Century, kata Abraham, ditemukan bukti akurat mengenai keterlibatan orang lain, KPK tidak takut menetapkan orang tersebut sebagai tersangka sekalipun dia adalah gubernur Bank Indonesia ketika itu.

"Sekalipun dia itu gubernur Bank Indonesia, kita tetapkan sebagai tersangka, enteng-enteng saja," tutur Abraham.

Saat pemberian FPJP dilakukan, gubernur Bank Indonesia dijabat Boediono yang sekarang menjadi wakil presiden. Abraham juga mengatakan, tidak ada kendala bagi KPK untuk memeriksa Boediono sebagai saksi dalam kasus Century. KPK sebelumnya pernah meminta keterangan Boediono saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Enggak ada masalah bagi KPK dan Pak Boediono kan sudah pernah diperiksa, jadi sama sekali KPK tidak pernah merasa terhambat. KPK tidak pernah merasa terintervensi, dan KPK tidak pernah merasa ragu untuk memeriksa Boediono," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK menargetkan kasus Century jalani persidangan sebelum 2014.

0 comments:

Post a Comment

 

Blogroll

About