Thursday, September 12, 2013

Bolehkah Muslim Berbaju Warna Kuning?


sigit 
Assalamu’alaikum
Ustadz, sebelumnya jazakallah atas jawaban atas pertanyaan saya yang lalu, saya membaca beberapa hadits dalam buku terjemahan Subulus Salam jilid II yang menyatakan bahwa Rosulullah Saw. melarang kita umat Islam untuk mencelup kain dengan warna kuning, bagaimana maksudnya, mohon penjelasannya ? atas segera jawaban Ustadz saya ucapkan Jazakallah Khoiron Katsiro
Wassalamu’alaikum

Walaikumussalam Wr Wb
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Rasulullah saw pernah ditanya,”Pakaian apa yang dikenakan saat orang berihram? Beliau saw menjawab,”Janganlah engkau memakai baju, sorban, celana, baju panjang, terompah kecuali bagi seseorang yang tidak mendapati sandal maka pakailah terompah itu dengan dipotong bagian atas dari mata kakinya. Dan janganlah engkau mengenakan kain yang sedikitpun terkena kunyit (warna kuning).” (Muttafaq alaih, sedangkan lafazhnya dari Muslim)

Hadits ini merupakan dalil diharamkannya mengenakan pakaian (ihram) yang dicelup dengan warna kuning. Namun terjadi perbedaan pendapat terhadap sebab pelarangannya, apakah dikarenakan ia adalah perhiasan atau bau yang ditimbulkannya ? Maka para ulama berpendapat bahwa sebab pelarangan itu adalah dikarenakan bau yang ditimbulkannya jika ia digunakan untuk mewarnai pakaian. Namun apabila ia disiram dengan air dan baunya menjadi hilang maka diperbolehkan berihram dengannya.

Terdapat didalam sebuah riwayat “Kecuali jika ia mencucinya” walaupun demikian (dicuci), pengenaan kain berwarna merah dan kuning tetap diharamkan bagi kaum laki-laki dalam keadaan tidak berihram sebagaimana diharamkannya saat mereka berihram.” (Subulus Salam juz II hal 386)
Dari Ali ra bahwasanya Rasulullah saw melarang mengenakan pakaian sutra dan juga al muashfar “ (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi) Muashfar adalah pakaian atau kain yang dicelup dengan warna merah yang ditimbulkan dari tanaman ushfur yaitu tanaman yang bijinya dibuat minyak, yang sudah dikenal dikalangan orang-orang arab.

Hadits tersebut mengandung pengharaman terhadap pakaian yang dicelup dengan warna merah (muashfar) sebagaimana pendapat al Hadawiyah. Sedangkan sekelompok sahabat Nabi saw, tabi’in memperbolehkan pengenaan pakaian yang dicelup dengan warna merah, demikian pula pendapat fara fuqoha selain ahmad. Ada juga yang mengatakan makruh tanzih (kalaupun dilakukan maka pelakunya tidaklah terkena sangsi). Mereka mengatakan bahwa Nabi saw pernah mengenakan pakaian merah.” Didalam shahihain dari Ibnu Umar,”Aku pernah menyaksikan Rasulullah saw mencelup dengan warna kuning.”

Ibnul Qoyyim memberikan jawaban terhadap hal ini dengan mengatakan bahwa ia adalah pakaian yang seluruhnya merah. Dia mengatakan,”Sesungguhnya pakaian berwarna merah itu adalah dua pakaian yang berasal dari Yaman yang dijahit dengan benang berwarna merah dan hitam. Permasalahan hanya karena terdapat benang merah ini sudah diketahui sedangkan apabila seluruhnya berwarna merah maka larangan terhadapnya lebih utama lagi. Disebutkan didalam shahihain bahwa Nabi saw melarang mengenakan sutra yang berwarna merah.” (Subulussalam juz II hal 178 – 179)

Dalam pewarnaan pada kain ini paling tidak ada dua permasalahan :
Pertama : Apabila kain dicelup dengan warna merah (muasfhar).
Kedua : Apabila kain dicelup dengan warna kuning (muza’far).
Apabila kain dicelup dengan warna merah (muashfar) maka terdapat perbedaan pendapat :
  1. Ahmad dan al Hadawiyah mengharamkannya berdasarkan riwayat dari Amru bin Ash berkata,”Rasulullah saw melihatku mengenakan dua pakaian dari muasfaroin. Beliau saw bersabda,”Sesungguhnya ini adalah diantara pakaian orang-orang kafir maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim)
  2. Jumhur sahabat, tabi’in, Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i membolehkannya berdasarkan riwayat dari Baro bin Azib yang mengatakan,”Aku pernah menyaksikan Nabi saw mengenakan pakaian berwarna merah.” (HR. Bukhori Muslim)
  3. Ada riwayat dari Imam Malik yang mengatakan bahwa hal itu adalah makruh tanzih apabila dipakai di kebun, pasar dan tempat-tempat lainnya kecuali di dalam atau halaman rumah. Mereka juga berdalil dengan dalil yang digunakan kelompok kedua.
Sedangkan apabila kain dicelup dengan warna kuning (muza’far) maka pendapat para ulama adalah :
  1. Abu Hanifah, Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa hal itu haram digunakan baik pada pakaian maupun badan, berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ra bahwasanya Rasulullah saw melarang seorang laki-laki yang menggunakan za’faron (warna dari kunyit).” (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud)
  2. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa hal itu adalah makruh tanzih berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar ra yang berkata,”Aku pernah menyaksikan Nabi saw mencelup dengan warna kuning.”
  3. Sebagian ulama yang lain ada yang melarangnya pada saat mengenakan ihram untuk haji atau umroh berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi saw melarang seorang yang berihram mengenakan kain yang terdapat waros atau za’faron (warna kuning).
  4. Imam Malik membolehkan penggunaan warna kuning untuk kain / pakaian dan diharamkan apabila digunakan untuk badan, berdasarkan riwayat dari Abu Musa bahwa Rasulullah saw bersabda,”Allah tidak menerima shalat seseorang yang dibadannya ada sesuatu dari kholuq (pewangi yang berwarna kuning).”.
Didalam kitabnya “Ma’rifatus Sunan” Imam Baihaqi memberikan tanggapan terhadap pendapat Imam Syafi’i yang mengharamkan pencelupan kain dengan warna kuning dengan mengatakan,” Imam Syafi’i melarang seseorang terhadap kunyit (warna kuning) dan membolehkan muashfar (warna merah) dengan mengatakan bahwa aku memberikan keringanan didalam muashfar dikarenakan aku tidak mendapati seorang pun yang menceritakan dari Nabi saw yang melarang tentang hal ini kecuali apa yang dikatakan oleh Ali ra yang mencegahku dan aku tidak mengatakan mencegah kalian.

Baihaqi mengatakan bahwa ada hadits-hadits yang menunjukkan tentang pelarangan tentang hal itu secara umum lalu dia menyebutkan hadits Abdullah bin Amr bin al ‘Ash diatas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan juga beberapa hadits yang lainnya. Kemudian dia mengatakan,”Seandainya hadits-hadits ini sampai kepada Syafi’i pasti dia akan berdalil dengan hadits-hadits ini.” Kemudian dia juga menyebutkan sanad-sanadnya yang dishahihkan oleh Syafi’i dan dia (Syafi’i) mengatakan,”Apabila hadits Nabi saw berbeda dengan pendapatku maka amalkanlah hadits itu dan tinggalkanlah pendapatku.” Dan dalam riwayat lain dia mengatakan,”Itu adalah pendapatku.”

Baihaqi mengatakan,”Syafi’i telah mengatakan,”Dan aku melarang seorang yang tidak sedang mengenakan ihram dalam kondisi apa pun mengenakan za’faron (warna kuning).” Dia berkata,”dan aku memerintahkannya apabila dia mengenakan pakaian kuning hendaklah dia mandi.” Baihaqi mengatakan,”Dia mengikuti sunnah didalam kain yang dicelup dengan warna kuning maka apabila dia mengikutinya pula didalam muashfar (warna merah) tentulah lebih utama.” Dia mengatakan,”Sebagian salaf telah memakruhkan muashfar, demikian ini juga pandapat Abu Ubaidah al Hulaimi dari para sahabat kami dan hal ini dirukhshohkan oleh sekelompok ulama. Karena sunnah lebih utama untuk diikuti. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 74 – 76)
Jadi dilarang bagi seorang laki-laki mencelup kainnya dengan ushfur sehingga berwarna merah dan juga dengan za’fron sehingga berwarna merah.

Adapun pakaian-pakaian dari warna-warna selainnya maka para ulama tidaklah berbeda pendapat dalam membolehkannya, bahkan mereka telah bersepakat dalam hal ini sebagaimana disebutkan oleh Nawawi didalam majmu’ (4/337) : “Diperbolehkan mengenakan warna putih, merah, kuning, hijau baik ia merupakan garis-garis warna maupun tidak bergaris, tidak ada perbedaan didalam hal ini dan tidak pula dimakruhkan sedikit pun.”

Didalam “al Mausu’ah al Fiqhiyah” (6/132 – 136) disebutkan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa sunnah mengenakan pakaian berwarna putih… para fuqoha telah bersepakat bahwa boleh mengenakan pakaian yang berwarna merah / kuning selama bukan berasal dari muashfar atau muza’far”

Bagi para wanita diperbolehkan mengenakan warna apa saja selama ia tidak berhias untuk orang-orang asing (bukan suaminya). Adapun orang-orang yang mengharamkan muashfar, muza’far dan yang lainnya hanyalah mengkhususkannya bagi kaum laki-laki.

Ibnu Abdil Barr didalam “Tamhid” (16/123) mengatakan,”Adapun terhadap kaum wanita maka tidak ada perbedaan diantara para ulama dalam membolehkan pakaian mereka dicelup dengan muashfar, baik yang merah pekat, merah tidak pekat, atau kain yang dicelup dengan warna merah tipis.” (www.islam-qa.com)
Wallahu A’lam

0 comments:

Post a Comment

 

Blogroll

About