Assalamu alaikum Wr Wb Ustadz…
Singkat saja,…apa uang kertas yang selama ini ada termasuk praktik
yang bersumber dari riba? haramkah kita menggunakannya? dan bagaimana
kita menabung di bank berlabel syariah yang masih gunakan uang kertas?
dan bagaimana kita terhindar dalam penggunaannya?
Wa alaikum salam Wr Wb
Soal haram atau tidak jika kita menabung di bank syariah yang masih memakai uang kertas (fiat money)
tentu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya. Anda bisa menanyakan hal
tersebut kepada para Ustadz yang memiliki kafaah syariah sekaligus
ekonomi Islam, dan juga memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang sistem
kapitalisme. Islam adalah Islam, anti kapitalisme dan anti komunisme.
Dan tentu saja Ustadz yang sungguh-sungguh mengamalkan ilmunya demi
mencari keridhaan Allah SWT, bukan “keridhoan” sponsor duniawi, termasuk
yang kebelet ingin jadi artis.
Di dalam berbagai acara, saya menyandarkan
persoalan ini pada keterangan yang diberikan oleh Profesor Umar Ibrahim
Vadillo, seorang pelopor penggunaan kembali dinar dan dirham Islam di
era milenium ketiga. Dalam kacamata beliau, semua bank yang masih
menggunakan uang kertas (atau fiat money) berarti masih
bekerjasama dengan sistem ribawi dimana jaringan finansial Yahudi Dunia
menjadi pimpinannya, entah itu namanya bank konvensional atau yang
diberi label ‘bank syariah’.
Namun kita tentu harus juga realistis. Pada
kenyataannya, dewasa ini sangat sulit untuk bisa menghindar seratus
persen darinya. Sebab itu—seperti yang ditulis Dr. Yusuf Qaradhawy di
dalam fiqh prioritas, dalam hal ini juga berlaku skala prioritas. Jadi,
hal-hal dimana kita tidak bisa menghindar, ya dengan terpaksa kita ikuti
dalam batas-batas tertentu.
Sepengetahuan saya, mudah-mudahan ini tidak salah,
saudara-saudara kita penggiat dinar dan dirham Islam, entah itu sebagai
investasi bergerak atau investasi tidak bergerak (tabungan), masih
menggunakan bank konvensional sebatas yang perlu-perlu saja. Mereka
masih menyimpan tabungan dalam bentuk fiat money namun dalam
jumlah kecil yang hanya diperuntukan sebagai sumber dana taktis bulanan,
semisal untuk membayar tagihan listrik, telepon, kredit, PAM, biaya
sekolah anak, belanja sehari-hari, dan sebagainya. Namun untuk investasi
jangka panjang, mereka tidak lagi menaruhnya pada bentuk deposito
konvensional dan semacamnya, namun menggunakan dinar-dirham untuk
investasi.
Bisa ikut program qirad atau menabungnya di dalam deposit
boks yang bisa disewa di bank biasa. Yang terahir ini tentu dalam batas
yang diperbolehkan Islam, karena Islam mengecam penimbun emas jika sudah
melewati batas-batas yang ditentukan oleh syariat.
Mungkin ini saja jawaban dari saya. Semoga Anda
selalu dilapangkan dan diberi kemudahan oleh Allah SWT agar bisa sedikit
demi sedikit hijrah dari sistem keuangan Yahudi yang mau tidak mau
bergerak atas dasar ribawi, menuju sistem keuangan Islam yang lebih
barokah. Amien. Wallahu’alam bishawab.
Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh (Rz)
0 comments:
Post a Comment