Kerapan Sapi di Madura/IST
Pamekasan (SI Online) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan karapan sapi (Kerrapan Sapi, baca Madura) yang dilaksanakan dengan cara kekerasan.
Fatwa itu sudah disampaikan pada tahun lalu dan sudah menjadi kesepakatan antara MUI dengan para juragan sapi kerap (pemilik sapi kerapan) di empat kabupaten di Madura. Terdiri dari kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan. Namun, hingga kini, karapan sapi dengan kekerasan tetap berlangsung.
Hal itu diungkapkan Ketua MUI Pamekasan, Kiai Ali Rahbini, Jumat (13/09/2013). Fatwa itu juga sudah ditindaklanjuti dengan instruksi Gubernur Jawa Timur tentang larangan pelaksanaan karapan sapi dengan kekerasan. "Lagi-lagi, instruksi itu tidak diindahkan oleh pemilik sapi karapan," kata Ali Rahbini.
Bahkan pada Oktober mendatang, karapan sapi dengan kekerasan tetap akan digelar. "Saya melihat ada ketidaktegasan dari pemerintah tentang sanksi kepada pemilik sapi karapan karena masih tetap mempertahankan karapan dengan kekerasan," ungkapnya.
"Semua pemilik sapi karapan mayoritas beragama Islam. Namun, mereka semua tak ada yang mengamalkan ajaran Islam. Padahal, dalam Islam, sudah jelas gambarannya," imbuhnya.
Lebih lanjut Ali Rahbini menceritakan kutipan dalam sebuah kitab, di mana seorang perempuan masuk neraka dikarenakan mengurung seekor kucing dan tidak memberinya makan hingga menyebabkan kucing tersebut mati.
"Dalam karapan sapi itu lebih parah dari mengurung kucing dan tidak memberi makan seperti dalam cerita itu. Karapan sapi sudah menyakiti sapi karena bokongnya dilukai dengan paku, diberi balsem, dan minyak spirtus saat karapan. Ini sungguh penyiksaan dan hukumnya haram," lanjutnya.
Ia juga berharap, bila ada karapan sapi model kekerasan, sebaiknya langsung dibubarkan oleh aparat kepolisian dan pemerintah setempat. Jika tidak tegas, maka hukum Islam ataupun aturan lainnya akan dengan mudah dipermainkan.
red: abu faza
sumber: beritajati
m
0 comments:
Post a Comment