JAKARTA
– Forum Umat Islam yang dipimpin
sekjendnya KH. Muhammad Al Khaththath melaporkan penyelenggara Miss World yang
juga bos MNC Group Hary Tanoe ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin
(9/9/2013).
Salah
satu yang dilaporkan oleh FUI adalah upaya penyuapan kepada Majelis Ulama
Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat kepada MUI yang menawarkan
berbagai bantuan materi asal MUI jadi Penasihat acara Miss World.
Dalam
pesan elektroniknya kepada arrahmah.com, Imam Besar Front Pembela Islam
Habib Muhammad Rizieq Syihab menyebutkan hal -hal lain yang dilaporkan oleh FUI
mengenai dugaan pelanggaran pidana oleh Hary Tanoe, yakni:
- KUHP Psl 281 dan 282 tentang kesusilaan.
- UU Pornografi dengan bukti foto2 bikini para peserta Miss World 2013 di Website: www.missworld.com
- UU ITE tentang penggunaan elektronik dalam penyebarluasan pornografi.
- UU anti korupsi dengan bukti surat Hary Tanoe kepada MUI tertanggal 19 Juni 2013 yang menawarkan berbagai bantuan materi asal MUI jadi Penasihat Miss World.
- Pelanggaran sejumlah SK Menteri dan Dirjen yg melarang acara Miss apa pun di NKRI.
Pada
kesempatan itu delegasi FUI yang dipimpin KH.M.Al-Khaththath juga menanyakan
alasan Mabes Polri mengizinkan acara Miss World dan menuntut segera dievaluasi
untuk dicabut.
0 comments:
Post a Comment