Jakarta,
03 September 2013
Kepada
Yth.
Ketua MUI
di- Jakarta.
Ketua MUI
di- Jakarta.
Dengan
Hormat,
Sebagai mantan Franchise Holder Miss World, Miss Universe, Miss Asia, Miss Internasional yang ditunjuk untuk pertama kali di Indonesia dari Badan Miss World Ltd. London sejak tahun 1976 hingga 1992, ingin berbagi apa yang kami ketahui mungkin bisa bermanfaat bagi Bapak dan jajaran di Kementerian Agama.
Sebagai mantan Franchise Holder Miss World, Miss Universe, Miss Asia, Miss Internasional yang ditunjuk untuk pertama kali di Indonesia dari Badan Miss World Ltd. London sejak tahun 1976 hingga 1992, ingin berbagi apa yang kami ketahui mungkin bisa bermanfaat bagi Bapak dan jajaran di Kementerian Agama.
Sebagai
pemegang hak untuk Indonesia yang diberi kepercayaan untuk mengadakan dan
mengikuti pemilihan di ajang Internasional, sepanjang yang kami ikuti dan
ketahui bahwa kontrak Official Entry From Peserta Miss World atau ajang
pemilihan Ratu Internasional sejak berdiri pertama kali tahun 1951 adalah baku
dan tidak pernah berubah yaitu penilaian dan penjurian (terlampir kontrak dan
Handbook) :
1.
Yang pertama adalah harus bagus figure/badan (dijuri dengan menggunakan
swimsuit/bikini).
2.
Ditunjang dengan beauty of face, grace, charm, deportment dan good personality
(dengan menggunakan national costum dan evening gown).
Untuk
merebut gelar Miss World/Miss Universe terdiri dari 3 Kategori Penjurian Utama
adalah :
- Swimsuit (Bikini) Competition.
- Evening Gown Competition.
- National Costum.
- Swimsuit (Bikini) Competition.
- Evening Gown Competition.
- National Costum.
Untuk
Kategori tambahan, umumnya : Miss Photogenic, Miss Persahabatan, dan lain-lain.
Pengumuman
Pemenang pada saat menggunakan PAKAIAN RENANG.
Adapun
pengumuman Beauty with purpose dan Talent serta yang lainnya pada saat
pemakaian Evening Gown.
Pengalaman
Peserta yang kami kirim adalah sebagai berikut :
1.
Pada ajang Miss Asia Quest 1982 yang jatuh di Negara Malaysia, maka untuk Open
Completion (on stage) dan Broadcast di televisi, peserta tidak menggunakan
pakaian renang, akan tetapi karena penjurian tetap ada swimsuit competition,
maka peserta tetap ada penjurian pakaian renang secara tertutup.
2.
Pada ajang Miss World 1983, peserta Negara, Room Mate dari Miss Indonesia,
khusus untuk peserta tersebut menggunakan kain untuk menutupi swimsuit yang
dipakai pada saat broadcast di televisi, akan tetapi penjurian swimsuit tetap
dilakukan.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, apakah mungkin ada perbedaan/perubahan khususnya dalam
penjurian pakaian renang pada tahun 2013, dimana sejarah berdirinya Miss Beauty
Contest adalah cikal bakal dari KONTES BIKINI pada tahun 1951 dan sejarah
bikini ini muncul juga dalam ajang Miss Universe Beauty Pageant, dimana sebuah
perusahaan renang (bikini) Catalina menggagas kembali kontes tersebut.
Oleh
karena disponsori oleh perusahaan bikini, pemenang pada saat itu kemudian
diminta menjalani sesi pemotretan dengan mengenakan bikini dan untuk PERTAMA
kalinya Miss Universe Beauty Pageant digelar di Long Beach, California tahun
1952. TRADISI berbikini terus dipelihara sebagai bagian PENTING dalam kontes
tersebut.
Sesungguhnya
kami terlibat dalam BISNIS KERATUAN ini, karena keinginan besar kami dalam
membantu dan mensukseskan PROGRAM PEMERINTAH pada saat itu menjadi cita-cita
Bang Ali Sadikin ingin menjadikan Jakarta sebagai Kota Metropolitan.
Sejak
tahun 1969 Indonesia telah mengadakan pemilihan Miss Indonesia yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan dinobatkan oleh Ibu Tien Suharto serta
mengirim Irma Hadi Surya ke ajang Keratuan Dunia (terlampir) melalui Franchise
negara lain yang memegang Franchise Indonesia.
Pada
tahun 1974 Indonesia ada permasalahan sehingga Miss Indonesia tidak dapat
dikirim dan Negara dirugikan bermilyard-milyard (terlampir). Setelah hal
tersebut Bapak Wim Tomasoa selaku Kepala Dinas Pariwisata, memohon kepada kami
untuk mendapatkan Franchise Holder untuk Indonesia agar Indonesia tidak
tergantung lagi kepada Negara lain untuk mengikuti ajang Ratu Kecantikan
Internasional.
Setelah
Franchise Holder ditangan kami, alih-alih mendapatkan penghargaan seperti yang
dijanjikan, sebaliknya kami mendapat caci-maki dan larangan baik berupa lisan
dan larangan resmi (terlampir).
Akhirnya
kami mengambil hikmah dari semua kejadian tersebut dan mengintrospeksi diri
kami menyadarai atas segala kesalahan yang kami lakukan dahulu bahwa kegiatan
kami sebelumnya tidak sesuai SYAR’I, agama yang kami anut yaitu Islam, sehingga
kami meletakkan/mengembalikan jabatan kami yang penunjukannya berupa private to
private bukan G to G.
Demikianlah
yang dapat kami sampaikan, Kami SIAP setiap saat untuk memberikan segala yang
kami ketahui kepada Bapak. Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang
diberikan kepada kami.
Salam,
Andi
Nurhayati
SI onlinea
0 comments:
Post a Comment