JERMAN– Sebuah pengadilan federal Jerman telah menolak banding
yang diajukan oleh seorang siswi Muslimah untuk tidak mengikuti kelas renang
karena dia tidak nyaman dengan kolam renang yang campur baur dengan siswa
laki-laki.
“Hak
dasar bagi kebebasan beragama tidaklah.. menyediakan untuk tuntutan apapun agar
tidak dihadapkan pada sekolah dengan kebiasaan perilaku pihak ketiga – termasuk
yang bersinggungan dengan pakaian,” kata Pengadilan Administratif Federal di
Leipzig, dikutip Deuthce Welle dan dilansir OnIslam.
Mengatasnamakan
pendidikan, pengadilan tersebut menambahkan bahwa siswi Muslim bisa memakai
pakaian renang yang tertutup.
Akan
tetapi, bagi seorang Muslimah, itu bukanlah solusi. Sebab, meski telah memakai
pakaian renang yang tertutup namun bercampur baur dengan laki-laki (non-mahram)
maka hal tersebut bisa melanggar batasan syariat.
Kasus
ini berawal ketika seorang gadis Muslimah berumur 13 tahun, asli Maroko, yang
masuk sekolah di negara bagian Hesse.
Hal
ini diajukan ke pengadilan setelah orangtua siswi tersebut gagal meyakinkan
sekolah itu untuk membiarkan puteri mereka keluar dari pelajaran berenang.
Namun
pengadilan federal tersebut dengan dua pengadilan lainnya di Hesse sepakat
untuk menolak gadis tersebut keluar dari kelas berenang. Pihak pengadilan
bersikeras gadis tersebut harus tetap mengikuti kelas berenang dan memilih opsi
untuk memakai “burkini” (pakaian renang yang dirancang khusus Muslimah).
(siraaj)
0 comments:
Post a Comment