Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar.
JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepolisian Republik Indonesia mengupayakan situasi tetap kondusif di
Aceh pasca-disahkannya Qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Qanun
tersebut menuai kontroversi, karena sama dengan bendera Gerakan Aceh
Merdeka (GAM).
"Yang terpenting bagi jajaran kepolisian adalah
bagaimana menjaga dan memelihara kondisi di Provinsi Aceh tetap kondusif
dan semua aktivitas masyarakat berjalan normal," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Dia mengatakan upaya pencegahan
dan kerja sama dengan pihak terkait.
Kepolisian pun yakin,
evaluasi pemerintah terhadap Qanun itu akan mendapat keputusan yang
tepat. "Dari aspek-aspek yuridis, terkait dengan masalah yang berkaitan
bendera, itu akan menjadi bahan evaluasi. Saya yakin, kita ikuti saja
prosesnya karena berkait dengan masalah peraturan-peraturan yang
dikeluarkan di tingkat daerah," kata Boy.
Seperti diketahui,
pemerintah Provinsi Aceh mengesahkan Qanun atau Peraturan nomor 3 tahun
2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Jumat (22/3/2013). Dalam Qanun
tersebut, bendera dan lambang Aceh tak berbeda dengan bendera dan
lambang GAM.
Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh,
Edrian, bendera dan lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari nota
kesepahaman damai (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dengan
GAM. Berdasarkan Qanun yang telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah,
semua kantor instansi pemerintah di Aceh diwajibkan memasang bendera
baru tersebut.
Namun, hal itu menjadi kontroversi. Pemerintah Aceh
diminta mencabut kembali Qanun tersebut dan diusulkan menggunakan
lambang kejayaan Aceh pada masa lalu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi mengatakan Kementeriannya telah melakukan evaluasi dan
menyerahkan hasil klarfikasi mengenai Qanun bendera dan lambang Aceh.
Pemerintah Provinsi Aceh diberi waktu 15 hari untuk mempelajari 12 poin
klarifikasi Kementerian Dalam Negeri itu.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Bendera Aceh
0 comments:
Post a Comment