Wednesday, April 3, 2013

Kontroversi Bendera Aceh, Polri Upayakan Situasi Tetap Kondusif



Kontroversi Bendera Aceh, Polri Upayakan Situasi Tetap Kondusif
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar.


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia mengupayakan situasi tetap kondusif di Aceh pasca-disahkannya Qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Qanun tersebut menuai kontroversi, karena sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Yang terpenting bagi jajaran kepolisian adalah bagaimana menjaga dan memelihara kondisi di Provinsi Aceh tetap kondusif dan semua aktivitas masyarakat berjalan normal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Dia mengatakan upaya pencegahan dan kerja sama dengan pihak terkait.

Kepolisian pun yakin, evaluasi pemerintah terhadap Qanun itu akan mendapat keputusan yang tepat. "Dari aspek-aspek yuridis, terkait dengan masalah yang berkaitan bendera, itu akan menjadi bahan evaluasi. Saya yakin, kita ikuti saja prosesnya karena berkait dengan masalah peraturan-peraturan yang dikeluarkan di tingkat daerah," kata Boy.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Aceh mengesahkan Qanun atau Peraturan nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Jumat (22/3/2013). Dalam Qanun tersebut, bendera dan lambang Aceh tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM.
Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Edrian, bendera dan lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dengan GAM. Berdasarkan Qanun yang telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah, semua kantor instansi pemerintah di Aceh diwajibkan memasang bendera baru tersebut.
Namun, hal itu menjadi kontroversi. Pemerintah Aceh diminta mencabut kembali Qanun tersebut dan diusulkan menggunakan lambang kejayaan Aceh pada masa lalu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Kementeriannya telah melakukan evaluasi dan menyerahkan hasil klarfikasi mengenai Qanun bendera dan lambang Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh diberi waktu 15 hari untuk mempelajari 12 poin klarifikasi Kementerian Dalam Negeri itu.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Bendera Aceh

0 comments:

Post a Comment

 

Blogroll

About